Sidangpraperadilan sendiri diadakan atas permintaan atau dimana dipimpin oleh seorang hakim atau untuk memanggil para pihak dari penyidik ataupun pihak penuntut umum yang mana telah diduga melakukan suatu upaya paksa ialah perkara materinya atau inti perkara, sedangkan dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata
Hakimmembuka sidang Pembacaan Permohonan Jawaban dari Replik dari Pemohon Duplik dari Termohon Pembuktian Kesimpulan (kalau ada) - Terhadap perkara praperadilan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak perkara diperiksa Hakim harus mengambil putusan - Apabila perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Pengadilan maka perkara Pra Peradilan Sidangprap e radilan hanya dipimpin oleh seorang hakim (hakim tunggal). Jika dalam tahap praperadilan tersangka dinyatakan tidak bersalah, maka tuntutan terhadap tersangka akan batal demi hukum. Melalui putusan ini pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" dalam perkara praperadilan adalah pada saat pokok perkara disidangkan. PutusanRIAUONLINE, TELUK KUANTAN - Sidang Praperadilan (Prapid) Indra Agus Lukman atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari), Kuansing, Riau akan diputus, Kamis, 28 Oktober 2021.Hal tersebut sesuai kesepakatan dari Pemohon Indra Agus maupun Termohon Kajari Kuansing. Sidang pertama Prapid telah digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Senin, 25 Oktober 2021 sore.3evs.