Cara ini sudah tidak asing lagi, karena sebagian besar kampus-kampus pasti menggunakan cara ini untuk melakukan branding kampus. Karena cara ini sangat memberikan dampak postif bagi kampus dan juga sangat bermanfaat bagi para penerima, sehingga dapat menarik minat para calon mahasiswa baru. 4. Akreditasi.
Perguruan tinggi diwajibkan untuk memberikan dana pendamping dan/atau fasilitas pada kegiatan P2MW yang dijelaskan pada usulan proposal perguruan tinggi. Kelompok Usaha Bantuan untuk kelompok usaha mahasiswa dibagi sesuai dengan kategori dan tahapan usaha mahasiswa yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Setiap perguruan tinggi hanya dapat mengusulkan 1 (satu) proposal baru. Setiap perguruan tinggi mengajukan proposal baru yang berisi program pengembangan yang diusulkan pada program studi yang bukan penerima PK-KM tahun 2021 dan/atau program ISS-MBKM untuk didanai oleh program kompetisi ini, dengan output/luaran yang diukur Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri Serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta 6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 7. Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi E4nCQh.